Indralaya , mahadaaonline.com—Jajaran kepolisian Ogana ilir kembali amankan seorang pria yang kedapatan memiliki beberapa kantong Kristal putih yang di duga shabu . Selasa tanggal 02 Oktober 2018
Peristiwa tersebut bermula laporan warga tentang adanya trnasaksi narkoba diseputaran Desa Payaraman kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir akan ada sepeda motor dengan ciri ciri Honda beat warna Hitam dengan Nopol BG 4451 TN diduga Membawa Narkotika jenis Shabu. Dari Informasi berapa banyak yang di bawanya tidak mengetahuinya.
Mendapat laporan tersebutl pihak Satres Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyisiran dimulai dari jalan Kecamatan Tanjung Batu sampai dengan Jalan Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.saat melakukan aksi kepolisian melakukan penghadangan di duga pelaku dan menangkap Andre Bin Abdulah ( 35 Th) warga Desa Ketiau Rt. 31 Kecamatan Lubuk Keliat dan rekanya Gatot gondo kusumo bin suripto (27)masih warga yang sama
Namun pelaku sempat melarikan diri dan membuang bungkusan warna hitam namun kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang kristal putih diduga narkotika jenis shabu sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BG 4451 TN 1(satu) Unit Hp merk ASUS warna Hitam gold.
Saat di interogasi pelaku mengaku BB tersebut hendak di antarkan pelaku kepada orang yang memesan dengan ber inisial “ABNK” di wilayah Kota Prabumulih. dan berdasarkan keterang pelaku juga BB tersebut di terimanya dari sdr. E warga Kecamatan Tanjung Batu dadn dirinya hanya menerma imbalan uang . Atas dasar tersebut pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Ghazali Ahmad melalui Satres Narkoba Ogan Ilir membenar kejadian tersebut dan dalam penidikan terbukti pelaku dapat di kenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika (bakri )