Ogan Ilir – Mahadayaonline—Pembangunan rehab ruang kelas belajar SDN 14 Mangun jaya Kecamatan Tanjung batu,Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan bangunan dan material keluar dari bestek dan RAB yang ada , Kepala sekolah berdali perobahan ini sudah di setujui Kejari , Senin 17 September, 2018
Pembangunan yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 yang bersifat swakelola. menurut pantauan Wartawan dilapangan, diduga pekerjaan rehab gedung sekolah dasar tersebut banyak menabrak prosedur rancangan (Bestek),seperti dalam pemasangan cor balok dengan besi ukuran 10 inci, malah memakai besi cor balok 8 inci yang sekarang sudah terbalok sudah pemasangan itu harusnya memakai besi 10 inci bukan besi 8 , kepala sekolah menyalagunakan dan melanggar konstruksi spek pemerintah yang telah dibuat yang seharusnya memakai ukuran 10 inci tapi kenapa memakai cor balok itu memakai besi 8, jelas itu sebuah pelanggaran yang mengangkangi bestek buatan konsultan beserta tim teknis dan pemerintah.
Menurut Nahjemi Basri,S.Pd Kepala Sekolah SDN 14 Tanjung batu mengatakan, dirinya mengakui adanya pekerjaan yang melenceng dari Gambar bestek/Rab(Salah). tetapi apa yang dikerjakan oleh panitia pihak sekolah sudah koordinasi dengan konsultan,Kapolda,Kejari dan kejaksaan,menurut konsultasi Riyan dan dinas itu bangunan harus dibongkar karena tidak sesuai dengan gambar,Nahjemi bertanya kepada Konsultan dan dinas boleh enggak itu diatas yang sudah dicor balok dengan besi 8ins yang salah itu ditimpakan lagi dengan dicor balok lagi dengan besi 10 ins yang benar, jawabnya konsultan dan Dinas tersebut boleh malah lebih bagus kokoh.
“terusnya kami siap dari konsultan (Riyan)dan dinas kalau pun keputusan itu salah siap kami pertanggungjawabkan atas dengan keputusan kami ini kata konsultan(Riyan),terus saya langsung buat berita acaranya bersama konsultan(Riyan)dan dinas terkait tentang kesalahan ini bangunan saya yang dinilai menyalahi gambar rancangan , “tuturnya.
Menurut Riyan Konsultan pengawas bangunan mengatakan pihak Dinas sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait permasalahan hal ini.
Saat kami konfirmasi ke pihak Kejari Imam Hidayat,SH.Kasi Intelejen)dan Beni Wijaya,SH M.H(Pidsus) mengatakan, terkait masalah bangunan rehab sekolah tersebut kami tidak tau baik tempatnya, anggarannya, dan sebagainya, Cuman Dinas memohon kepada kami (Kejari) meminta didampingi dalam proses pembangunan rehab sekolah, Akan tetapi kami sampai dengan hari ini belum kami putuskan hitam diatas putihnya ada dari pihak Kejari baik pun membuat atas namakan Kejari dan kejaksaan didalam kegiatan ini yang jelasnya belum ada keputusan dari Kejari,”Jelasnya.
Sementara itu Abdul Salam Kasi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika diminta tanggapan terkait temuan ini mengatakan jauh hari sebelum pelaksanaan pihaknya sudah menekankan kepada Kepala sekolah harus sesuai dengan bestek dan rancangan anggaran biaya (RAB) jangan ada penyimpangan gambar dan spek/RAB yang telah ditetapkan pemerintah, kalau ada Kepsek yang melanggar Spek/RAB bangun rehab gedung sekolah dasar tersebut itu harus dibongkar, Saya Siap Dipecat kapan pun dimana pun kalau saya tidak berani membongkar bangunan melanggar aturan pemerintah,”Jelasnya dengan tegasnya.
Ditempat terpisah Bakri,SH,M,Si dari Media Senior dan juga Ahli bangunan mengatakan, tidak ada alasan bagi pihak sekolah melanggar acuan bestek karena itu sangat merugikan negara. Pihak dinas pun dengan tegas tidak ada istilah musyawarah, “ itu harus segera dibongkar sesuai besteknya sesuai acuan gambar rancangan dan jangan nunggu lama, yang dinamakan kebijakan itu bukan ditambahkan seperti itu , itu namanya timpang-tindih bukan kebijakan, jelas itu menyalahi aturan Gambar dan RAB yang telah dibuat pemerintah, Peruntukan dari konsultan Riyan dan dinas tersebut itu bukan kebijakan tapi itu namanya melindungi koruptor .
“karena sebelum bergerak pihak sekolah itu sudah dipanggil dan dikasih wancana pandangan karena di kasih RAB tapi kenapa masih melanggar, dan jelas Kepsek salah tapi pihak konsultan Riyan dan dinas melindunginya dari kesalahannya itu, sehingga maslaha ini terjadi dan dibuat kebijakan cor balok yang salah tersebut boleh ditambah kan kalau pun itu timpang-tindih, itu tidak benar jelas menyalahi aturan Gambar dan Spek/RAB yang sebenarnya yang telsh dibuat pemerintah,” terangnya . (Red/ FC)