Palembang , www.Mahadayaonline.com – Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan 17 Bupati/Walikota se-Sumsel, 17 Kepala Kejaksaan Negeri Kab/Kota, dan 17 Kepala Kepolisian Resort Kab/Kota se-Sumsel itu disaksikan langsung Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan perwakilan dari Kabareskrim Kepolisian Negara RI, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI,Sri Wahyuningsih berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis (12/7).
Dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, saat ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Daerah Sumsel.
Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerjasama di antara para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah guna terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Heri amalindo nampak hadir dari 17 kepala pemerintahan se provinsi Sumatera selatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Yunita Arifin turut hadir bersama Kapolres Muara enim Afner Yuwono sejumlah pejabat terkait di Kabupaten Muara enim dan PALI .
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih mengatakan, latarbelakang pentingnya perjanjian kerjasama tersebut di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional negara, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak. ujar Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, dasar dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH Kab/Kota se-Sumsel yakni,
Pertama, Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI Nomor : 700/8929/SJ ,Nomor: KEP-694/A/JA/11/2017 Nomor: B/108/XI/2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Yunita Arifin kepala Kejari PALI di hubungi via handphoe membenarkan penanda Mou sebagaimana di atur Permendagri dirinya bersama Heri amalindo juga dari pihak Kepolisian menanda tangani Mou hari ini (12/7) di Griya agung Palembang ” semoga Mou APIP dan APH ini tercipta senergivitas antara Pemeritah ,Kejakasaan dan Kejaksaan Negeri ” ujarnya
Di lain pihak Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutannya mengatakan, perjanjian kerjasama yang ditandatangani merupakan tonggak yang penting dalam penegakan hukum. “Dengan adanya perjanjian ini bukan berarti APIP mau ambil ahli ataupun intervensi, namun untuk bersinergi sebelum ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Jadi nanti silakan koordinasi dengan Kapolres masing-masing untuk tindak lanjut tentang perjanjian kerjasama ini,” ungkap Alex.(red)