Ogan Ilir.Tanjug Raja.-www.Mahadayaonline.com.-Adalah Arni Novianty Bin Najib warga beralamat : Lk. II Rt. 04 Kelurahan. Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ,saat asik mengendarai sepeda motor tiba tiba dari arah belakang datanglah sepeda motor yamaha Vega R warna hitam lis biru tanpa plat kendaraan menjambret hand phone milik korban yang di letakan di dasbor motor korban seraya memepet Arni ke arah pinggir jalan membuat korban nyaris terperosok ke pinggir jalan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, tgl 04 Juli 2018 sekitar jam 12.30 Wib di salah satu jalan di Tanjung Raja.
Setelah nyaris terjatu dan hp hilang di bawah penjabret korban langsung berteriak mintak tolong pada warga mendengar jeritan korban warga berusaha mencegat penjabret yang kendaraan nya oleng karna di hadang warga ,penjabret yang lagi panic dikepung akhirnya tertangkap warga berikut barang bukti hp Samsung Galxy Grand Prime warna putih dan senjata tajam berubah sebilah pisau.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP.Arnol Amri.SH membenarkan peristiwa tersebut pelaku adalah Faisal Bin Kusoi tercatat sebagai warga Dusun. III Desa. Rantau Panjang Ilir Kecamatan. Rantau Panjang Ogan Ilir dan satu lagi rekan masih dalam proses saat ini ditahan di mapolsek Tanjung Raja berikut barang bukti hp dan sajam.
Pelaku di kenai pasal 363 KUHP pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (red-FC)