Indralaya.–www.Mahadayaonline.com.—Satuan unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil meringkus sepesial pencuri hp tersangka Sarofi (16) pemuda tanggung warga Desa simpang Pelabuhan dalam Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir.
Saat di interogasi Sarofi mengakui perbuatanya yang memasuki rumah korban Mualaimin ,Peristiwa pencurian tersebut mengakui telah melakukan pencurian di rumah saksi korban Mualimin pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2017, berupa rokok dan uang, dengan total kerugian saksi Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
Saat kejadian Muallimin bin abdul Aziz ketika korban sedang terlelap tidur pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci, lalu mengambil 3 unit handphone milik korban yang diletakkan di atas meja dekat kulkas setelah itu pelaku kabur menimati hasil curian .
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH.MSi mengatakan saat ini pelaku di tahan dan pelaku di ancam 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara , jelasnya. (FC)