Ogan Ilir,www.Mahadayaonline.com—Dalam surat keputusan PUTN tentang sengketa pilkades Desa Srijabo ,hingga ke PTUN Palembang , putusan Nomor 60/G/2017/PTUN- PLG.dan
PTUN Medan Putusan Nomor 18/ 2017/PT.TUN.MDN. para penggugat dinyatakan menang serta inkrah. Oleh karna itu para penggugat mendesak Pemkab OI laksanakan keputusan tersebut demi hukum .
Adalah Sirojudin dkk selaku Penggugat telah mengajukan gugatan pilkades Desa Sri jabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI kepada tergugat Herian kepala desa sekarang serta panitia pilkades .
Karena menurut para penggugat pilkades Desa Srijabo telah terjadi kecurangan
Setelah beberpa bulan selanjutnya hasil persidangan PUTN Palembang dan Medan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2017 namun sampai sekarang keputusan PUTN tersebut belum di laksanakan Pemerintah Kabupaten OI , ungkap Sirojudin dan yang paling mencengangkan para saksi dari empatk calon tidak perna menanda tangani C Plano KWK , tambah Sirojudin yang di dampingi rekan –rekan penggugat saat di jambangi media ini
Harapan sirojudin kepada bapak Bupati kabupaten Ogan ilir selaku calon Kepala desa Srijabo, hendaknya dilakukan pilih ulang atau melantik diantara 4 orang penggugat, sesuai dengan hasil perolehan suara, itu kami serahkan kepada Bupati Ogan Ilir untuk melaksanakan keputusan tersebut sebagaimana amanat Undang undang , tandasnya
Sambil menyodorkan surat keputusan PUTN tersebut Sirojudin berujar “ ini suratny kami sudah dua kali PTUN , baik PTUN -Palembang dan PTUN Medan dan dinyatakan dengan jelas hasil PTUN Menang, dan Inkrah dalam perkara sengketa pilkades Desa Srijabo ” pungkasnya (bakri)