Talang Ubi KP – Seperti yang media ini beberita beberapa waktu yang lalu bahwa sejumlah warga dan toko masyarakat desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan yang mendatangi DPRD PALI dan kantor Bupati untuk menyampaikan niat mereka bergabung dengan Kabupaten PALI , berita cukup mengejutkan tersebut langsung di tanggapi ketua DPRD Kabupaten Musi rawas Yudi Pratama saat di hubungi via handphone media ini . Senin 3/6.
Menurut ketua DPRD termuda ini asal fraksi PDI Perjuangan mekanisme pemisahan suatu daerah memang di atur oleh undang –undang , dan tentunya penyampaian pendapat menjadi hak individu dan warga tetapi berbicara masalah pemisahan tuntunya juga ada mekanisme yang mengatur hal tersebut .kitakan Negara demokrasi setiap warga masyarakat boleh menyampaikan pendapatnya , ujarnya kepada medi ini
Tetapi apabila niat warga Desa Bumi makmur tersebut berniat bergabung dengan PALI dikarenakan ketimpangan pembangunan yang terjadi Musi rawas pihaknya selaku wakil rakyat akan berkoordinasi dan menyampaikan langsung kepada Bupati Musi rawas dan kejadian ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama pemerintah maupun DPRD Kabupaten Musi rawas
Memang di akui Desa Bumi makmur SP 6 Kecamatan Muara lakitan merupakan salah satu desa terujung di Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten PALI sehingga rentang birokrasi cukup jauh dengan kejadian ini di harapkan membuka persoalan di kawasan perbatasan Kabupaten /kota di sumatera selatan dan pemerintah dan wakil rakyat dapat bersinergi menanggulangi persoalan tersebut
(Red)