Talang ubi mahadayaonline — Pemerintah kabupaten PALI melalui Dinas perhubungan dan imformatika (Dishubkominfo) PALI Drs Agen Eleidi mengatakan pada saat rapat kooordinasi di kantor Camat Talang ubi “ masa berlakunya sampai 20 oktober 2016 dikeluarkan izin tersebut kepada Perusda kabupaten Lahat selaku pemilik angkutan batu bara ,mengenai angkutan batu bara yang sekarang masih beroperasi beliau mengatakan izinya baru disampaikan hari ini ada surat izin melalui Mr Chris PT EPI batu bara masih legal untuk melewati jalan provinsi wilayah kabupaten PALI rute dilalui desa Talang bulang,desa Beruge darat,desa Karta dewa, desa Sinar dewa dan desa Sebane api ke Pengabuan menuju pelabuhan PT EPI “ ungkapnya. Dikatakan Agen pada dasarnya dishub kabupaten PALI sifatnya hanya menjalankan tugas dari provinsi sumsel, kami di kabupaten untuk angkutan batubara ditahan belum boleh lewat sebelum izin itu dikirim dan disampaikan melalui management PT EPI dan menuju PT EPI untuk mengambil suratnya diajukan 20 oktober 2015 masih berlaku surat selama 12 bulan izin berakhir sampai 20 oktober 2016 ini,sambil menunggu izin ini masih mengunakan izin lama masih dalam proses mereka berani lewat karena ada surat izin. Tugas Dishub hanya menertibkan karena Dishub tidak punya wewenang mengizinkan atau melarang kendaraan angkutan batu bara untuk melintas kami hanya menjalankan tugas dari Dishub provinsi karena melewati jalan provinsi.
Ditambahkan oleh Kanit lantas Nurdin dari polsek Talang ubi jadi kami dari pihak kepolisian tetap memantau kalau ada kecelakaan,jalan macet karena yang dilewati ini adalah jalan umum apabila ada kecelakaan cepat-cepat di pingirkan. Dikatakannya rute jalan angkutan batu bara PT EPI sudah dijelaskan barusan tadi kami hanya memantau untuk kelancaran angkutan batu bara,karena baru-baru ini ada kecelakaan mobil batu bara di desa beruge darat kecamatan talang ubi kami datang meninjau ke lokasi kejadian dikarenakan kendaraan batu bara ini rawan kecelakaan,kerawanan lebih banyak tetap kami pantau.”Tegas Nurdin Di lain pihak camat Talang ubi Asrohi SSos MH mengatakan pihak teurs akan berkoordinasi dengan kepala desa-kepala desa di rute tersebut dan apabila dalam waktu tersebut terjadi pelanggaran boleh pihak LSM maupun masyarakat menyetop bahkan kalu perlu di kandangkan jika perlu dikandangkan .Kita tetap koordinasi jangan sampai menimbulkan keresahan dan menertibkan angkutan batu bara.Sebab 65 persen supir putra dareah batu baru,setiap supir angkutan batu bara harus melampirkan nama supir,plat kendaraan yang masuk dalam wilayah kabupaten pali,karena kami dari pemerintah sebagai pelaksana sipatnya membatu mulai dari camat,polsek dan koramil.”Ungkap Asrohi.
Secara terpisah Amarudin ketua lembaga intelijen PERS (Liper – RI) mengatakan sehubungan dalam hal ini dengan melintasnya mobil batu bara di wilayah kabupaten PALI ini perlu diketahui apabila izin angkutannya habis akan kami setop kami lakukan penyetopan berdasarkan surat dari dinas perhubungan provinsi sumatra selatan. penyetopan ini tujuan bukan mecari masalah namun meyelesaikan masalah apabila melewati jalan yang bukan jalur rute nya kami stop seperti melewati jalan desa Jeramba besi kecamatan Talang ubi tetap kami stop diluar jalur akan kami laporkan degan petugas.”Pungkasnya.(Dharmawan SE)